Jumat, 20 Mei 2011

Indonesian Foundation

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Kegiatan Usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha

Kekayaan Yayasan
Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan Pengawas. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus Yayasan :
a.     bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas;
b.    melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain itu kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
a.     sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.    wakaf;
c.     hibah;
d.    hibah wasiat; dan
e.    perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kepengurusan
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan ditentukan dalam Anggaran Dasar, dan susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.

Proses Perizinan Yayasan
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal, pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     Dewan Pembina minimal 1 orang
b.    Dewan Pengawas Minimal 1 orang
c.     Pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
d.    Photo Copy KTP semua anggota Yayasan
e.    Bukti Modal / Aset yayasan
f.     Surat Domisili (setelah akta dibuat)
g.    NPWP (setelah akta dibuat)

Kemudian untuk memperoleh pengesahan akta pendirian Yayasan tersebut Notaris menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.     salinan akta pendirian Yayasan;
b.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.     surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d.    bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e.    surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan. dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar