Senin, 27 Juni 2011

Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Suatu Perjanjian


Ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”)
 Pasal 31
(1)  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
(2)   Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Penjelasan Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
Ayat (2)
Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. 
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH.UM.01.01-35 tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Permohonan Klarifikasi Atas Implikasi dan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2009 (“Surat Menkumham 2009”)

        Penandatanganan perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UU 24/2009

      Yang dimaksud dengan "lembaga swasta" dalam UU 24/2009 adalah bukan lembaga publik (terkait dengan pemerintahan). 

      Perjanjian yang dibuat dengan versi bahasa Inggris tersebut tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan, karena pelaksanaan Pasal 31 UU 24/2009 menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU 24/2009.

Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan nomor PPE.2.PP.01.02-832 TAHUN 2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Permohonan Klarifikasi Mengenai Keberlakuan dan Konsekuensi dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 (“Surat DJPU 2009”)

Penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian pada dasarnya merupakan syarat formal, dengan demikian, jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka nota kesepahaman atau perjanjian itu sendiri tetap berlaku dan mengikat para pihak selama syarat sah perjanjian (syarat materiil) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.

Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian, maka para pihak dapat menentukan pilihan bahasa yang akan digunakan. Hal ini juga menunjukkan asas kebebasan berkontrak sebagai syarat formal.

      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam suatu perjanjian

   Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut merupakan pihak asing maka digunakan juga bahasa nasional atau bahasa Inggris

      Tidak diatur mengenai sanksi mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam UU 24/2009

      Perjanjian tetap mengikat bagi para pihak/tetap berlaku meski menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia sebagaimana tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) baik mengenai syarat materil dan formil serta mengenai asas kebebasan berkontrak.

     Berdasarkan Surat Menkumham 2009 bahwa perjanjian yang dibuat dengan versi bahasa Inggris tersebut tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan, karena pelaksanaan Pasal 31 UU 24/2009 menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden.

      Pada dasarnya perjanjian yang dibuat di wilayah Republik Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia menurut UU 24/2009, akan tetapi tidak adanya sanksi sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam keberlakuan suatu perjanjian.

     Perjanjian tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak meski tidak menggunakan Bahasa Indonesia dimana kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia merupakan syarat formal dan tidak mempengaruhi keberlakuan suatu perjanjian.

    Untuk keperluan pada badan/instansi pemerintahan di Indonesia maka sebaiknya perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan apabila diperlukan dibuat dalam versi bahasa asing/bahasa Inggris apabila salah satu pihak dalam perjanjian merupakan pihak asing.

      Surat Menkumham 2009 tidak bersifat mengikat hanya sebagai acuan para pihak yang berkepentingan.