Jumat, 29 Oktober 2010

INDEPENDENT POWER PRODUCER


Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak dikenal istilah Independent Power Producer yang ada hanyalah penyediaan listrik untuk kepentingan umum, namun berdasarkan prakteknya, pelaksana penyedia listrik ini kemudian dikenal dengan sebutan Independent Power Producer.

Independent Power Producer adalah kontraktor penghasil listrik swasta yang melakukan pembangkitan dibidang tenaga listrik dengan cara membangun pembangkit tenaga lsitrik dan tidak mencakup transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik usaha tersebut.

Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan tenaga listrik tersebut wajib memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUKU), izin ini kemudian digunakan untuk melakukan usaha pembangkitan guna penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Permohonan IUKU diajukan secara tertulis kepada menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melengkapi syarat administrasi dan syarat teknis sebagai berikut:
a.     Identitas pemohon;
b.    Akta Pendirian perusahaan;
c.     Profil perusahaan;
d.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e.     Kemampuan pendanaan;
f.     Study Kelayakan;
g.    Lokasi instalasi termasuk tata letak ( Gambar situasi );
h.     Diagram satu garis ( single line diagram );
i.      Jenis dan Kapasitas usaha;
j.      Jadwal Pembangunan;
k.     Jadwal pengoperasian;
l.      Izin dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m.   Dokumen persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau
n.     Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
o.    Keterangan / gambar daerah usaha dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
p.    Jadwal penggunaan tenaga kerja asing maupun lokal baik selama masa pembangunan maupun selama masa beroperasi.

IPP sebagai Pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang hanya bergerak dibidang Pembangkit tenaga listrik dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan PKUK atau pemegang IUKU terintegrasi melalui pelelangan atau penunjukan langsung dan memiliki kewajiban sebagai berikut:
1.     melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap instalasi tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.     melaksanakan ketentuan-ketentuan teknik, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.     memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam persyaratan pemberian IUKU.
4.     menyampaikan melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal.

Hingga saat ini IPP hanya bergerak sebatas usaha dalam bidang pembangkit listrik, namun tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan usaha transmisi, distribusi hingga penjualan, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pelayanan Kesehatan


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah
kesehatan/penyakit.

Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan
yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit,
pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga
seoptimal mungkin.

Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai
anggota masyarakat yang berguna

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Permenkes RI Nomor: 920/Menkes/Per/XII/1986, tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Sawta di Bidang Medik;
Keputusan Dirjen Yanmed RI No. HK.00.06.3.5.5797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik Spesialis;
Surat Edaran Menkes RI No. 1107/Menkes/E/VII/2001, tentang Kewenangan Minimal Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan.