Jumat, 16 September 2011

PENJAMINAN ATAS KAPAL

Pendaftaran kapal meliputi pendaftaran hak milik, pendaftaran pembebanan hipotek dan pendaftaran kebendaan lainnya atas kapal. Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.

Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek. Grosse Akta Hipotek tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Setiap kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek dan peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.

PENDAFTARAN PEMBEBANAN
Pendaftaran Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akte hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.

Pendaftaran Pembebanan hipotek atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa :
a. grosse akte pendaftaran atau balik nama;
b. perjanjian kredit.

Pendaftaran Pembebanan hipotek dicatat dalam buku daftar kapal Indonesia yang terdiri dari:
a. daftar harian;
b. daftar induk;
c. daftar pusat.

Buku daftar kapal diselenggarakan secara terpusat di tempat yang ditetapkan oleh Menteri sedangkan dengan daftar harian dan daftar induk dilakukan di setiap tempat pendaftaran kapal dan terbuka untuk umum.

Untuk setiap akte hipotek diterbitkan satu grosse akte hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek. Dalam hal grosse akte hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akte pengganti dengan berdasarkan penetapan Pengadilan.

Ketentuan-ketentuan hipotek yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang tetap berlaku bagi pembebanan hipotek atas kapal.

PENGALIHAN HIPOTEK
Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

PENCORETAN HIPOTEK
Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. Dalam hal permintaan roya diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek

Roya hipotek dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. Dalam hal permintaan diajukan oleh pemberi hipotek, harus dilampiri dengan surat persetujuan roya dari penerima hipotek.

Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari pemegang hak. Dalam hal permintaan diajukan oleh pemberi hak, harus dilampiri dengan surat persetujuan dari pemegang hak.

Selain atas permintaan sebagaimana dimaksud diatas, roya hipotek dan/atau pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar