Jumat, 16 September 2011

IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL


DASAR HUKUM

-             Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Peraturan BKPM”)

DEFINISI

-             Penanaman  Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia;
-             Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah bentuk persetujuan awal pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal;
-             Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal;
-             Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modalnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.

PERIZINAN PENANAMAN MODAL

-             Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Pendaftaran / Izin Prinsip / Surat Persetujuan Penanaman Modal harus memperoleh Izin Usaha untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi / produksi komersial, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan sektoral;
-             Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan sektoral;
PERMOHONAN IZIN USAHA
-             Permohonan Izin Usaha diajukan kepada PTSP yang menerbitkan Pendaftaran / izin Prinsip/ Surat Persetujuan Penanaman Modal;
-             Permohonan Izin Usaha diajukan menggunakan formulir Izin Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII peraturan BKPM untuk yang berlokasi di luar kawasan industri, dan Lampiran XIV untuk yang berlokasi di dalam kawasan industri dengan dilengkapi persyaratan :
a.         Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP) bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
b.        Rekaman Akta Pendirian dan pengesahan dari MENKUMHAM atas Akta Pendirian;
c.         Rekaman Pendaftaran / Izin Prinsip / Izin Prinsip Perluasan / Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dimiliki;
d.        NPWP;
e.        Bukti penguasaaan / penggunaan tanah atas nama :
1.        Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau Akta Jual Beli tanah oleh PPAT, atau
2.        Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
f.         Bukti penguasaan / penggunaan gedung / bangunan;
1.        Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
2.        Rekaman akta jual beli / perjanjian sewa menyewa gedung / bangunan.
g.        Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau  Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industry;
h.        Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
i.          Rekaman persetujuan / pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan / pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
j.          Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan / atau peraturan daerah setempat;
k.         Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;
l.          Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan yang tidak dilakukan langsung oleh direksi perusahaan.
Note:
Perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usaha dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal terlebih dahulu, namun apabila tidak membutuhkan fasilitas fiskal maka dapat langsung mengajukan Izin Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar