Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata”suatu tulisan mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak”
Pasal 1875 KUHPerdata
”Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya”
Pengaturan mengenai tanda tangan maupun perubahan tanda tangan tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, penulisan tanda tangan merupakan kebiasaan umum yang mengandung makna bahwa orang yang melakukan dan memberi tanda tangan telah mengerti dan menyetujui atau menyepakati mengenai isi dari tulisan tersebut.
Berdasarkan pasal 1869 dan 1875 dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait perubahan tanda tangan dalam penandatanganan dokumen, akta atau tulisan dibawah tangan, maka akta atau dokumen yang tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani.
Peraturan Perbankan juga tidak mengatur dengan jelas mengenai perubahan tanda tangan, dalam hal transaksi dengan Bank, biasanya pihak bank memiliki internal policy terhadap perubahan tanda tangan nasabah, ada sebagian bank yang mengizinkan perubahan tanda tangan dengan surat pernyataan ada pula yang tidak.
Langkah konkrit terhadap Pengakuan perubahan tanda tangan dapat dilakukan dengan surat pernyataan untuk mempertegas keabsahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar