Jumat, 20 Mei 2011

Indonesian Foundation

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Kegiatan Usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha

Kekayaan Yayasan
Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, pengurus dan Pengawas. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus Yayasan :
a.     bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas;
b.    melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, selain itu kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
a.     sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.    wakaf;
c.     hibah;
d.    hibah wasiat; dan
e.    perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kepengurusan
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan ditentukan dalam Anggaran Dasar, dan susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.

Proses Perizinan Yayasan
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal, pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     Dewan Pembina minimal 1 orang
b.    Dewan Pengawas Minimal 1 orang
c.     Pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
d.    Photo Copy KTP semua anggota Yayasan
e.    Bukti Modal / Aset yayasan
f.     Surat Domisili (setelah akta dibuat)
g.    NPWP (setelah akta dibuat)

Kemudian untuk memperoleh pengesahan akta pendirian Yayasan tersebut Notaris menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.     salinan akta pendirian Yayasan;
b.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.     surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d.    bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e.    surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan. dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani

Izin Usaha Angkutan Udara Niaga

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2009, pertama-tama untuk mengadakan Kegiatan angkutan udara niaga diperlukan Izin usaha angkutan udara niaga.

Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.     Akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan
b.    Disahkan oleh Menteri yang berwenang;
c.     Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d.    Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
e.     Surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal; (modal asing tidak boleh melebihi modal yang dimiliki WNI).
f.     Tanda bukti modal yang disetor;
g.    Garansi/jaminan bank; dan
h.    Rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Rencana bisnis paling sedikit memuat:
              i.            jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
              ii.           rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;
                  iii.          rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
                  iv.          aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;
                   v.          sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;
                  vi.          kesiapan atau kelayakan operasi; dan
                 vii.          analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

Kemudian, dokumen diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

Izin usaha angkutan udara niaga berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan.

Izin dievaluasi setiap tahun. Hasil evaluasi digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya.

Izin usaha angkutan udara niaga dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

Pemindah tanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.

Pemegang Izin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Kewajiban Pemegang Izin Angkutan Udara:
a.     Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b.    Memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;
c.     Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang–undangan;
d.    Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e.     Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.     Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;
g.    Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
h.     Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan
i.      Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Pemegang izin usaha angkutan udara niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, izin usaha angkutan udara niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. (dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda).

Perusahaan penerbangan yang telah memiliki izin usaha penerbangan niaga maupun tidak pada saat UU No.1 Tahun 2009 diundangkan tetap dapat menjalankan usaha mereka sesuai dengan izin yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkan, sedangkan bagi badan hukum baik badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta (BUMS)  yang akan mengajukan izin usaha berlaku sejak 1 Januari 2009.

penyesuaian Pesawat udara dengan jumlah tertentu, untuk:
a.     Angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b.    Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan
c.     Angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.